Dijawab tanggal 2024-07-11 09:33:20+07
Terimakasih atas pertanyaan Saudari, sebelum menjawab perlu kami jelaskan bahwa untuk mengajukan perceraian harus disertai alasan – alasan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri. Terkait hal ini, UU Perkawinan dan KHI mengatur sejumlah alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian. Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan. diterangkan adanya 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Adapun alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam atau Kompilasi Hukum Islam, alasan perceraian dalam Islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut memuat delapan sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, yakni sebagai berikut :
- Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
- Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar taklik talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Merujuk pada pertanyaan saudari bahwa suami saudari telah dipenjara pada saat ini, sehingga menurut kami Saudari bisa mengajukan cerai dengan alasan bahwa suami saudari mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih berat dengan cara mengajukan Perceraian dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Pasal 135 Kompilasi Hukum Islam) apalagi jika saudari sudah mendapat nafkah lahir batin karena suami saudari telah dipenjara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE SELATAN
Alamat : Kompleks Perkantoran Andoolo, Kelurahan Potoro, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 9381
Kontak : 085256563414