Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-17 13:11:11
Hutang Piutang
MASA UTANG

Saya mempunyai pinjaman pada salah satu bank di Kendal senilai Rp500.000.000,00 dengan jaminan kreditnya berupa 2 bidang tanah yaitu rumah dan kantor, namun pada saat covid-19 saya tidak bisa mengangsur sehingga ada tunggakan kredit, namun pada tahun 2022 2 bidang tanah yaitu rumah dan kantor telah dilelang oleh bank, kemudian saya mengetahuinya setelah ada pemenang lelang dan saat itu juga sertifikat tanah yang saya jaminkan tersebut sudah berganti nama pemenang lelang, otomatis saya tidak bisa menempati rumah dan kantor milik saya tersebut dan pada saat saya hendak masuk ke rumah saya diintimidasi oleh pemenang lelang, namun pada tahun 2023 saya masih ditagih oleh pihak bank tersebut atas tunggakan kredit sebesar kurang lebih sebesar Rp100.000.000,00, dan pada saat saya akan mengajukan pinjaman ke bank lain ternyata masih ada tunggakan kredit sebesar Rp440.000.000,00,
langkah hukum apa yang harus saya lakukan atas permasalahan saya tersebut?

Dijawab tanggal 2024-05-17 13:20:44+07

Terimakasih telah menggunakan Pos Layanan Hukum kami melalui website Halo JPN, terkait pertanyaan saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut :

Jika bank menagih hutang kepada Saudari yang menurut saudari sudah lunas dan pihak bank menuntut haknya yakni utangnya segera dibayar, maka untuk memperkuat agumennya diperlukan pembuktian, atau sebaliknya Saudari yang menyangkal tuduhan tersebut juga perlu membuktikan sangkalan tersebut berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 Jika Saudari dirugikan tentunya dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan menghubungi bank tersebut dan membicarakannya secara baik-baik. Namun jika bank bersikukuh bahwa Saudari memang memiliki tunggakan utang, padahal Saudari yakin tidak memiliki tunggakan (dan dapat membuktikannya) sehingga Saudari merasa dirugikan, maka Saudari dapat mengajukan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan perdata.

Terkait dengan sertifikat tanah yang sudah berganti nama, saudari dapat menempuh jalur hukum melalui Gugatan TUN ke Pengadilan TUN. Selain itu terhadap perlakuan intimidasi yang saudari alami saudari dapat melaporkan ke kepolisian setempat.

Demikian jawaban dari kami, untuk konsultasi lebih lanjut bisa mendatangi secara langsung Pos Pelayanan Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. 

Pelayanan Hukum yang kami berikan kepada masyarakat Gratis/tidak dipungut Biaya.

 

Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDAL
Alamat : Jln. Soekarno-Hatta No. 189 Kec.Kendal Kota Kabupaten Kendal 51311
Kontak : 085179636965

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.