Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-14 10:40:24
Hukum Waris
HARTA WARIS

Bapak dan ibu, Saya ingin bertanya mengenai masalah harta warisan pada keluarga. Pertanyaan saya adalah, Berapa besaran harta warisan yang akan dibagikan ke masing-masing anggota keluarga  terimakasih ibu dan bapak.

Dijawab tanggal 2024-05-14 10:42:42+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Pembagian waris menurut hukum waris perdata adalah bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:

  1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
  2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
  3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan.
  4. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW)

Selanjutnya, besaran pembagian waris menurut Islam adalah sebagai berikut :

 

Ahli Waris BesaranAhli Waris BesaranAhli Waris Besaran
1 anak wanita1/2Seorang diri
2 atau lebih anak wanita2/3Bersama-sama
Anak wanita bersamaan dengan anak laki-laki2 : 12 untuk pria dan 1 untuk wanita
Ayah1/3 atau 1/6Bila tidak keturunan/bila ada keturunan
Ibu1/6 atau 1/3Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya
Ibu1/3Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah 
Duda1/2 atau 1/4Bila tidak ada keturunan/bila ada keturunan
Janda1/4 atau 1/8Bila tidak ada keturunan/bila ada keturunan
Saudara Pria dan Perempuan Seibu1/6 atau 1/3*tidak ada keturunan dan ayah Masing-masing/ bila jumlah 2 atau lebih bersamaan
Saudara Kandung Seayah1/2 atau 2/3 Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersamasama
Saudara Pria Seayah2 : 1 Dengan Saudara perempuan
Ahli Waris PenggantiTidak melebihi dari ahli waris yang digantikan 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.