Bapak dan ibu, Saya ingin bertanya mengenai masalah harta warisan pada keluarga. Pertanyaan saya adalah, Berapa besaran harta warisan yang akan dibagikan ke masing-masing anggota keluarga terimakasih ibu dan bapak.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Pembagian waris menurut hukum waris perdata adalah bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
Selanjutnya, besaran pembagian waris menurut Islam adalah sebagai berikut :
Ahli Waris Besaran | Ahli Waris Besaran | Ahli Waris Besaran |
1 anak wanita | 1/2 | Seorang diri |
2 atau lebih anak wanita | 2/3 | Bersama-sama |
Anak wanita bersamaan dengan anak laki-laki | 2 : 1 | 2 untuk pria dan 1 untuk wanita |
Ayah | 1/3 atau 1/6 | Bila tidak keturunan/bila ada keturunan |
Ibu | 1/6 atau 1/3 | Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya |
Ibu | 1/3 | Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah |
Duda | 1/2 atau 1/4 | Bila tidak ada keturunan/bila ada keturunan |
Janda | 1/4 atau 1/8 | Bila tidak ada keturunan/bila ada keturunan |
Saudara Pria dan Perempuan Seibu | 1/6 atau 1/3 | *tidak ada keturunan dan ayah Masing-masing/ bila jumlah 2 atau lebih bersamaan |
Saudara Kandung Seayah | 1/2 atau 2/3 | Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersamasama |
Saudara Pria Seayah | 2 : 1 | Dengan Saudara perempuan |
Ahli Waris Pengganti | Tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan |