Saya sudah menyewa rumah ini cukup lama, tetapi nenek saya yg sebagai penyewa meninggal dunia dan memberikan surat sewa itu kepada orang tua saya sekarang masa habis sewa kurang 7 tahun lahi tetapi si pemilik rumah mengjual rumah nya kepada orang lain dan menyuruh kami untuk mengosongkan rumah dan membongkar nya.apa yg harus kami lakukan?
suatu perjanjian yang sah tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak. hal ini tertuang di dalam pasal 1338 KUHPidana.
jadi jual beli rumah yang dilakukan oleh pemilik tidak mengakhiri perjanjian sewa menyewa atas rumah tersebut yg sudah ada sebelumnya artinya orang yang menyewa rumah yang dijual tetap berhak menempati rumah tersebut sampai perjanjian sewa menyewanya berakhir.