Hak narapidana wanita yang sedang hamil dan menyusui pada dasarnya telah tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) dan (3) PP 32/1999 yaitu:
Pasal 20 ayat (1): Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
Pasal 20 ayat (3): Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.
Kemudian, dalam hal anak itu telah mencapai umur 2 tahun, anak harus diserahkan ke bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.
Sementara yang dimaksud makanan tambahan yakni penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 kalori seorang sehari serta bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 sampai dengan 1000 kalori seorang sehari.
Selain itu, makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak, dan Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan lain untuk kepentingan kesehatan anak, namun tetap berdasarkan pertimbangan dokter.
Lebih lanjut, khusus mengenai hak narapidana untuk menyusui di lapas, dalam Lampiran Permenkumham 40/2018 tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 (“Cetak Biru”), kebutuhan khusus perempuan yang harus dipenuhi oleh lapas perempuan, seperti ketersediaan pembalut yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b PP 32/1999.
Selain itu, kebutuhan khusus perempuan juga meliputi lokasi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berdekatan dengan tempat tinggal agar memudahkan anak atau keluarga narapidana ketika melakukan kunjungan, adanya pemisahan kamar/blok ibu hamil, ibu menyusui, ibu membawa anak, kemudian adanya toilet khusus ibu hamil, penyediaan susu bagi anak, ibu hamil dan ibu menyusui, fasilitas imunisasi secara cuma-cuma, suplemen dan makanan tambahan untuk ibu hamil dan ibu menyusui, penyediaan makanan bagi anak bawaan serta untuk ibu hamil/menyusui/membawa anak tidak boleh dikenakan sanksi atas pelanggaran.