Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-17 16:44:12
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

Bagaimana Jika saya menikah hanya secara agama dan belum di sahkan secara negara?

bagaimana cara saya mensahkan pernikahan saya/ cara membuat buku nikah.

Dijawab tanggal 2024-05-29 11:08:26+07

-pernikahan yang tidak tercatat atau belum disahkan negara tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah,maka tidak ada kekuatan hukum tetap,walaupun sudah menikah secara agama

-jika ingin mengesahkan pernikahan dan memilik kekuatan hukum tetap,maka harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahannya mempunyai kekuatan hukum tetap dan diakui secara agama dan negara dan akan bisa dikeluarkannya buku nikah

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI PANGKALAN KOTABARU
Alamat : Jl. LINTAS SUMBAR-RIAU KM 54. Telp. (0752) – 55004, Fax. (0752) – 55005
Kontak : 81386521707

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.