Bagaimana Jika saya menikah hanya secara agama dan belum di sahkan secara negara?
bagaimana cara saya mensahkan pernikahan saya/ cara membuat buku nikah.
-pernikahan yang tidak tercatat atau belum disahkan negara tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah,maka tidak ada kekuatan hukum tetap,walaupun sudah menikah secara agama
-jika ingin mengesahkan pernikahan dan memilik kekuatan hukum tetap,maka harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahannya mempunyai kekuatan hukum tetap dan diakui secara agama dan negara dan akan bisa dikeluarkannya buku nikah