Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-04 09:22:15
Hukum Waris
UTANG BERSAMA ISTRI APAKAH BISA DILUNASI DENGAN HARTA BAWAAN ISTRI?

Yth. Jaksa Pengacara Negara
Menurut hukum perdata, jika dalam perkawinan memiliki utang bersama namun istri meninggal dunia, dan istri ini meninggalkan harta warisan tetapi hartanya berasal dari bawaan bukan harta bersama. Apakah boleh suaminya ini melunasi utang bersama dengan harta bawaan dari istri?  

Dijawab tanggal 2024-03-04 09:29:56+07

Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN. 

Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa tidak, suami tidak boleh melunasi utang bersama melalui harta bawaan istri. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia, menurut hukum perdata pembagian warisan dibagi melalui harta bersama yang dikumpulkan selama perkawinan. Harta bersama adalah harta mulai saat perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan tersebut berakhir. Sehingga terjadi persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan istri apabila tidak dibuat dan diatur dalam perjanjian perkawinan. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia maka harta bersama yang diperoleh oleh suami dan istri itu kemudian dibagi 2 yaitu ½ untuk istri dan ½ untuk suami. Dalam ilustrasi ini sang istri meninggal dunia, maka ½ harta bersama yang diperoleh istri akan turun kepada para ahli warisnya yaitu anak-anak mereka. Suami dalam hal ini tidak mendapatkan lagi karena telah terlebih dahulu mendapatkan warisan yaitu dengan dibagi 2 harta bersama. ½ harta bersama yang didapatkan suami sebagai harta warisan dari istri, boleh dipergunakan untuk melunasi utang bersama. Namun berbeda dengan harta bawaan karena harta bawaan tidak termasuk dalam perhitungan harta bersama sehingga suami itu tidak boleh menggunakan harta bawaan istrinya untuk melunasi utang bersama karena harta bawaan istrinya bukan harta warisan suami melainkan harta warisan kepada anak-anak mereka. Mengenai harta bawaan istri, suami hanya diperbolehkan menggunakan saja namun bukan menguasai karena penguasaan harta bawaan istri sepenuhnya berada di tangan istri dan apabila istri meninggal maka penguasaan tersebut jatuh kepada anak-anak mereka. Mengenai suami yang tidak boleh menguasai harta bawaan istri ini dapat dilihat dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan.

Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.