Assalamualaikum
Bapak saya menikah lagi dan mempunyai anak. Setelah menikah sayangnya bapak saya meninggal.
Pertanyaan nya apakah anak dari pernikahan bapak saya dengan ibu tiri saya mendapat warisan dari bapak saya?
Terima Kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Merujuk dari pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan warisan hanya terjadi dikarenakan kematian. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan
Di dalam KUHPer telah diatur mengenai penerima waris dalam Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dan anak merupaka golongan satu sehingga berhak
Secara hukum dalam membagikan hak waris harus memiliki 3 unsur penting dalam warisan yaitu
1. Adanya pewaris yaitu bapak yang sudah meninggal
2. Adanya harta warisan yaitu harta yang ditinggalkan dan dalam pembagiannya menggunakan pasal 852a KUHPerdata sebagai acuan, Anak dari pernikahan tersebut mendapatkan hak waris dikarenakan merupakan anak sedarah hasil dari pernikahan yang kedua tetapi dalam jumlah pembagian waris tidak lebih banyak dari warisan yang diberikan untuk keluarga pernikahan yang pertama
3. Adanya ahli waris yang mana anak dari pernikahan kedua
Anak dari pernikahan kedua berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi dengan ketentuan khusus yang sudah ditentukan baik secara undang-undang maupun kesepakatan bersama.
Demikian kami sampaikan apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan , saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batang.