apabila ingin membatalkan untuk menikah sementara sudah melaksanakan pertunangan, apakah wajib mengembalikan cincin tunangan kalau batal menikah? Apakah ada hukum yang mengatur mengembalikan cincin tunangan tersebut?
bahwa dari segi yuridis, pertunangan yang dibatalkan tidak memiliki konsekuensi yuridis apapun. Pasalnya, pasangan belum melakukan pernikahan yang sah dan dicatatkan, yang mana secara sederhana pertunangan tidak memiliki akibat hukum.
menurut KBBI, makna pertunangan adalah perbuatan (hal dan sebagainya) bertunangan atau menunangkan. Adapun arti bertunangan antara lain bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan menjadi suami istri: mereka belum menikah, baru, mempunyai tunangan.
Lebih lanjut, tunangan dalam Islam tidaklah dikenal. Perbuatan sepakat menjadikan seorang wanita sebagai istri ini (yang mana kurang lebih sama dengan kesepakatan untuk menikah sebagai konsep tunangan) disebut khitbah. KBBI mengartikan khitbah adalah peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan istri.
sehubungan dengan pertanyaan saudara mengenai hukum mengembalikan cincin tunangan jika batal menikah, terlebih dahulu kita lihat akibat jika pertunangan atau janji kawin tersebut batal.
Bahwa merujuk pada Pasal 58 KUHPerdata janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga. Namun, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan.
Pasal 58 KUHPerdata berbunyi keseluruhan : Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Sehingga, jika janji kawin telah diikuti oleh suatu pengumuman (bertunangan) yang kemudian ternyata tidak terlaksana atau pernikahan tidak berlangsung, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak. Atas dasar tersebut pihak yang merasa dirugikan berhak untuk meminta kembali cincin pertunangan atau bahkan melakukan penuntutan atas pembatalan secara sepihak yang dilakukan