Saya ingin bertanya terkait kompensasi bagi masyarakat yang menguasai tanah negara di kawasan hutan. Kondisinya, kawasan hutan ini telah dilepaskan dari kawasan hutan dan menjadi lahan milik negara dan akan diadakan pembangunan untuk proyek nasional. Padahal, di kawasan tersebut ada rumah-rumah warga, pohon karet, dan sarang walet. Namun, dikarenakan lahan tersebut bukan hak milik masyarakat melainkan tanah negara, terhadap mereka tidak bisa digunakan mekanisme ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Lantas, adakah solusi yang bisa diberikan terhadap mereka agar mereka dapat menerima ganti rugi?
Selamat Pagi, Terima kasih telah menggunakan HaloJPN.
Bahwa bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah, kemudian tanah itu hendak dialokasikan untuk pembangunan untuk kepentingan umum, maka tanah yang dimiliki masyarakat akan dibebaskan dengan menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Nantinya, pemilik tanah akan menerima ganti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang sebagian telah diubah dan dimuat ketentuan baru dengan UU Cipta Kerja.
Namun, bagaimana jika masyarakat yang menguasai secara fisik tanah negara tanpa ada alas hak?
Jika tanah tersebut hendak dipergunakan untuk pembangunan nasional, apakah masyarakat tersebut juga berhak menerima kompensasi? Untuk menjawabnya, kami akan berpedoman pada ketentuan dalam Perpres 62 nomor 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres 78 nomor 2023. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Secara hukum, masyarakat, dalam hal ini orang perseorangan warga negara Indonesia yang menguasai tanah milik negara tanpa alas hak yang akan digunakan untuk pembangunan nasional dapat diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali dengan menggunakan mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Penanganan dampak sosial kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Dalam hal ini, tanah negara yang dikuasai tersebut harus merupakan tanah negara dalam pengelolaan pemerintah atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Adapun, lingkup penanganan dampak sosial kemasyarakatan tersebut diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional maupun non proyek strategis nasional.
Syarat Agar Masyarakat Terdampak Mendapatkan Santunan Agar masyarakat yang menguasai tanah milik negara yang akan digunakan untuk pembangunan tanpa alas hak yang sah dapat menerima santunan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut: Masyarakat, harus memenuhi kriteria memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Penguasaan tanah oleh masyarakat harus memenuhi syarat: telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 tahun secara terus menerus; dan menguasai dan memanfaatkan tanah dengan iktikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat. Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut di atas diberikan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali.[
Berapa Besaran Nilai Santunan yang Diberikan? Besaran nilai santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah; mobilisasi; sewa rumah paling lama 12 bulan; dan/atau tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. Selain itu, penilaian pihak independen tersebut dapat memperhitungkan juga bangunan dan/atau tanaman dan sarana usaha milik masyarakat berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
Nantinya, daftar nama penerima santunan, besaran nilai santunan, serta mekanisme dan tata cara pemberian santunan akan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi tim terpadu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.