saya ingin bertanya, ada salah satu dari keluarga saya yang telah hilang dan tidak tau keberadaannya,bagaimana cara mengurus harta peninggalannya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH
Perdata, Apabila seseorang meninggalkan
tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk
mewakili urusan-urusannya, dan telah lampau
5 tahun sejak kepergiannya atau sejak
diperoleh berita terakhir yang membuktikan
bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam 5
tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang
hidupnya atau matinya, maka orang yang
dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan
pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan
izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang menghadap pengadilan itu dengan panggilan
umum yang berlaku selama jangka waktu tiga
bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan.
Kemudian berdasarkan Pasal 468 KUH
Perdata jika orang tersebut atau orang lain
yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya
orang itu tidak datang menghadap, maka
Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya
dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya.
Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan
Negeri, orang-orang yang diduga menjadi ahli
waris dari orang yang diduga telah meninggal
tersebut berhak atas harta peninggalannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 472 KUH Perdata.
Merujuk ketentuan Pasal 481 jo. Pasal 484
KUH Perdata, terhadap barang-barang dari
orang yang diduga telah meninggal tersebut
yang akan dibagikan kepada ahli waris dugaan
tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum lewat waktu 30 tahun setelah hari
kematian dugaan, kecuali jika ada alasan
penting, dan dengan izin Pengadilan negeri.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.