Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-23 10:32:01
Hukum Waris
BAGAIMANA PENGURUSAN HARTA PENINGGALAN ORANG HILANG

saya ingin bertanya, ada salah satu dari keluarga saya yang telah hilang dan tidak tau keberadaannya,bagaimana cara mengurus harta peninggalannya?

Dijawab tanggal 2024-04-24 09:20:48+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 476 KUH Perdata, Apabila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusannya, dan telah lampau 5 tahun sejak kepergiannya atau sejak diperoleh berita terakhir yang membuktikan bahwa ia masih hidup, sedangkan dalam 5 tahun itu tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya, maka orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang menghadap pengadilan itu dengan panggilan
umum yang berlaku selama jangka waktu tiga
bulan atau lebih dengan 3 kali panggilan.
Kemudian berdasarkan Pasal 468 KUH
Perdata jika orang tersebut atau orang lain
yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya
orang itu tidak datang menghadap, maka
Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya
dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya.
Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan
Negeri, orang-orang yang diduga menjadi ahli
waris dari orang yang diduga telah meninggal
tersebut berhak atas harta peninggalannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 472 KUH Perdata.
Merujuk ketentuan Pasal 481 jo. Pasal 484
KUH Perdata, terhadap barang-barang dari
orang yang diduga telah meninggal tersebut
yang akan dibagikan kepada ahli waris dugaan
tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum lewat waktu 30 tahun setelah hari
kematian dugaan, kecuali jika ada alasan
penting, dan dengan izin Pengadilan negeri.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.