Apa perbedaan antara surat kuasa Khusus dan surat kuasa umum?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus
Secara garis besar, yang tiga perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
Pertama, dasar hukumnya. Surat kuasa umum didasarkan pada Pasal 1796 KUH Perdata, sementara surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata.
Kedua, bagian sub-judulnya. Pada surat kuasa umum, sub-judulnya mencantumkan frasa “surat kuasa umum”, sementara pada surat kuasa khusus mencantumkan “surat kuasa khusus”.
Ketiga, isi surat kuasanya. Isi surat kuasa umum, melingkupi pengurusan segala kepentingan kuasa. Lalu, pada surat kuasa khusus, isinya melingkupi kepentingan pemberi kuasa dengan terperinci, mengenai apa yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.