Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-26 11:53:14
Hukum Waris
SURAT KUASA UMUM DAN KHUSUS

Apa perbedaan antara surat kuasa Khusus dan surat kuasa umum?

Dijawab tanggal 2024-06-26 11:56:36+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus
Secara garis besar, yang tiga perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.

Pertama, dasar hukumnya. Surat kuasa umum didasarkan pada Pasal 1796 KUH Perdata, sementara surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata.

Kedua, bagian sub-judulnya. Pada surat kuasa umum, sub-judulnya mencantumkan frasa “surat kuasa umum”, sementara pada surat kuasa khusus mencantumkan “surat kuasa khusus”.

Ketiga, isi surat kuasanya. Isi surat kuasa umum, melingkupi pengurusan segala kepentingan kuasa. Lalu, pada surat kuasa khusus, isinya melingkupi kepentingan pemberi kuasa dengan terperinci, mengenai apa yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.