Saya mau menanyakan, jadi saya ada rencana menikah tetapi saya dan pasangan beda agama.. bagaimana ya secara aturannya.. terima kasih
Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Memperhatikan syarat sah perkawinan di dalam UU Perkawinan, UU Perkawinan menyerahkan kepada hukum masing-masing agama dan kepecayaan termasuk sebagai syarat sahnya perkawinan. Dalam Hukum agama Islam, MUI sebagai instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama.
Akan tetapi pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya pernikahan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada 4 cara popular yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, 4 cara tersebut adalah:
1.Meminta penetapan pengadilan;
2.Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama;
3.Penundukan sementera pada salah satu hukum agama; dan
4.Menikah di luar negeri.
Adapun Yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 1400 K/PDT/.1986. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pernikahan di catatan sipil telah memilih perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka kantor catatan sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan. Maka, berdasarkan putusan MA tersebut perkawinan beda agama dapat dicatatkan pada catatan sipil sepanjang salah satu calon menundukan diri dan melangsungkan pernikahan tidak secara Islam.