Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-10 09:16:23
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN BEDA AGAMA

Saya mau menanyakan, jadi saya ada rencana menikah tetapi saya dan pasangan beda agama.. bagaimana ya secara aturannya.. terima kasih

Dijawab tanggal 2024-07-10 10:17:38+07

Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama di Indonesia. Memperhatikan syarat sah perkawinan di dalam UU Perkawinan, UU Perkawinan menyerahkan kepada hukum masing-masing agama dan kepecayaan termasuk sebagai syarat sahnya perkawinan. Dalam Hukum agama Islam, MUI sebagai instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama. 

Akan tetapi pada praktiknya memang masih dapat terjadi adanya pernikahan beda agama di Indonesia. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada 4 cara popular yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, 4 cara tersebut adalah: 

1.Meminta penetapan pengadilan; 

2.Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama; 

3.Penundukan sementera pada salah satu hukum agama; dan 

4.Menikah di luar negeri.

Adapun Yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 1400 K/PDT/.1986. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini bermula dari perkawinan perempuan beragama Islam dengan pasangannya beragama Kristen Protestan. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pernikahan di catatan sipil telah memilih perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan demikian, pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Islam), maka kantor catatan sipil harus melangsungkan dan mencatatkan perkawinan tersebut sebagai dampak pernikahan beda agama yang dilangsungkan. Maka, berdasarkan putusan MA tersebut perkawinan beda agama dapat dicatatkan pada catatan sipil sepanjang salah satu calon menundukan diri dan melangsungkan pernikahan tidak secara Islam.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.