Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-07 13:05:10
Hukum Waris
PERMOHONAN

Perbedaan gugatan dan permohonan?Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-05-14 09:06:32+07

Menjawab pertanyaan anda gugatan merupakan tuntutan hak yang mengandung sengketa di mana sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Ciri khas dari gugatan adalah bersifat berbalasan, berhubung tergugat kemungkinan besar akan membalas lagi gugatan dari penggugat. Syarat dari gugatan ini ada dua yakni syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan yang terdiri atas identitas para pihak, posita dan juga petitum. Sedangkan syarat formil adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang telah diatur dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara permohonan adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, namun hanya terdapat satu pihak saja yang disebut sebagai pemohon. 
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.