Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-02 13:38:01
Pernikahan dan Perceraian
HUKUM MEMBATALKAN PERKAWINAN SEPIHAK

Saya mau tanya tentang hukum membatalkan perkawinan sepihak dari pihak keluarga laki-laki. Tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf kepada pihak perempuan secara langsung maupun tidak langsung, tanpa alasan yang jelas. Sedangkan, pihak perempuan sudah mempersiapkan proses resepsi pernikahan berupa restoran, bridal, dan undangan yang menyebabkan kerugian materi pihak perempuan berupa DP gedung, bridal, cetak undangan dan tiket pesawat pulang-pergi keluarga-keluarga dekat. Kerugian imateriel dari pihak perempuan adalah rasa malu dan kehormatan keluarga yang diinjak dan terhadap keluarga besar dan kerabat-kerabat dekat yang turut diundang dalam acara pernikahan yang direncanakan akan diadakan pada 26 Mei lalu. Pertanyaan saya, bisakah saya menuntut calon saya? Lalu adakah kejadian seperti ini? Saya merasa sebagai pihak yang sangat dirugikan dari pembatalan nikah tanpa pemberitahuan dari pihak keluarga laki-laki ini.

Dijawab tanggal 2024-07-02 13:54:41+07

Halo Natalina,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dalam praktiknya, tidak sedikit janji kawin yang akhirnya tidak ditepati. Sebagian orang mungkin menganggap bahwa tidak menepati janji kawin atau membatalkan perkawinan adalah hal biasa, namun faktanya mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).

Janji Kawin dalam KUH Perdata

Perihal janji kawin dimuat dalam Pasal 58 KUH Perdata. Ketetentuan pasal tersebut menerangkan hal sebagai berikut.

Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu 18 bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

Merujuk ketentuan Pasal 58 KUH Perdata tersebut, ada tiga hal yang dirumuskan.

  1. Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan. Selain itu, tidak pula menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
  2. Akan tetapi, jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian.
  3. Masa kedaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Menjawab pertanyaan yang diajukan, Anda bisa menuntut calon suami yang membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana tiga rumusan Pasal 58 KUH Perdata tersebut.

Mengingkari Janji Kawin sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Sebagaimana yang disampaikan, mengingkari janji kawin dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini kami sampaikan karena faktanya, beberapa putusan pernah menyatakannya demikian. 

Contoh 1

Dalam Putusan MA No. 522 K/Sip/1994, Mahkamah Agung menjatuhkan sejumlah hukuman kepada (D) pria yang berjanji menikahi dan bertunangan dengan seorang perempuan (R). Adanya janji kawin yang disampaikan membuat D dan R melakukan hubungan suami istri sampai sang perempuan hamil.

Kehamilan itu ternyata tidak diharapkan D. Terdakwa (D) memaksa calon pasangannya (R) menggugurkan kandungan. Upaya paksa dibarengi dengan pukulan dan tendangan. MA akhirnya menghukum si pria dengan pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Contoh 2

Kasus serupa juga telah diputus melalui Putusan MA No.3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya mengeluarkan kaidah hukum bahwa bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat untuk mengawini penggugat alias membatalkan perkawinan, tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Perbuatan tergugat tersebut merupakan suatu PMH sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat, maka tergugat wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.