Bagaimana proses pengajuan upaya hukum perkara hukum waris di Pengadilan Negeri Prabumulih?
Untuk pengajuan upaya hukum di Pengadilan Negeri khususnya di Pengadilan Negeri Prabumulih, dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara elektronik serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik. Agar Ibu membaca kedua peraturan tersebut dengan baik dan mengikuti semua tahapan tahapan yang diatur di dalam kedua peraturan tersebut agar proses pengajuan upaya hukum dapat dilakukan dengan cara efektif.