hukum waris mana yang dipakai ketika kita orang islam sekaligus orang minang asli. bahwa sama-sama kita ketahui adanya perbedaan pembagian yang berbeda antara anak laki laki dan perempuan. bagaimana juga perbandingan keduanya
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Harta Warisan adalah harta benda dan aset yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Harta ini meliputi harta bergerak seperti, perhiasan, kendaraan, tabungan dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pembagian hukum warisan yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Bagi yang beragama Islam berlaku hukum Kewarisan Islam yang telah di tetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi tidak memungkinkan bagi yang beragama Islam dapat menggunakan Hukum Waris Adat berdasarkan tunduk sukarela.
Pengertian sistem pewarisan dalam Islam dan sistem pewarisan dalam adat Minangkabau sering disalahpahami. Yang perlu kita pahami sistem pewarisan adat Minangkabau tetap mengacu dan tidak melanggar hukum Islam. Menimbang bahwa sistem pewarisan harta menurut adat Minangkabau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Adapun pembagian waris menurut Undang-Undang telah diatur kedalam Undang-Undang Hukum Perdata, apabila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen (wasiat), maka yang berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.