Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-27 10:06:21
Hukum Waris
PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS ADAT

hukum waris mana yang dipakai ketika kita orang islam sekaligus orang minang asli. bahwa sama-sama kita ketahui adanya perbedaan pembagian yang berbeda antara anak laki laki dan perempuan. bagaimana juga perbandingan keduanya

Dijawab tanggal 2024-03-27 11:41:11+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Harta Warisan adalah harta benda dan aset yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Harta ini meliputi harta bergerak seperti, perhiasan, kendaraan, tabungan dan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pembagian hukum warisan yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Bagi yang beragama Islam berlaku hukum Kewarisan Islam yang telah di tetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, tetapi tidak memungkinkan bagi yang beragama Islam dapat menggunakan Hukum Waris Adat berdasarkan tunduk sukarela. 

Pengertian sistem pewarisan dalam Islam dan sistem pewarisan dalam adat Minangkabau sering disalahpahami. Yang perlu kita pahami sistem pewarisan adat Minangkabau tetap mengacu dan tidak melanggar hukum Islam. Menimbang bahwa sistem pewarisan harta menurut adat Minangkabau tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Adapun pembagian waris menurut Undang-Undang telah diatur kedalam Undang-Undang Hukum Perdata, apabila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen (wasiat), maka yang berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing-masing berhak mendapat bagian yang sama.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara Gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DHARMAS RAYA
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Km. 3 Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Kontak : 897376200899

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.