Saya mau bertanya Pak/Bu tentang bagaimana status hukum anak hasil nikah siri?
Jika dilihat dari sisi hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang sah. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya.
Anak hasil nikah siri tetap bisa mendapatkan akta kelahiran. Akan tetapi, di dalam akta tersebut, nama yang tercantum hanya nama dari ibunya semata. Agar anak hasil nikah siri diakui ayahnya, diperlukan ketetapan pengadilan atas pengakuan dari sang ayah atas anak tersebut.
Sejak adanya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang dilahrikan di luar pernikahan yang sah secara hukum, berhak mendapatkan hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya, antara lain biaya hidup, akte lahir, perwalian, hingga warisan. Menurut pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak.
Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur ataupun administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang drugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma negatif di tengah-tengah masyarakat. Hukum sudah seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.