Assalamualaikum Bpk/Ibu saya mau bertanya pada tahun 2022 saya telah menikah dengan suami saya secara siri dan dikaruniai seorang anak dari hasil pernikahan tersebut, namun baru-baru ini saya mengetahui jika suami saya sebekumnya sudah pernah menikah secara sah dengan istri pertamanya, bagaimana kedudukan saya dan anak dari hasil pernikahan kami secara hukum, serta apa langkah yang dapat saya ambil untuk berpisah dengan suami saya . kemudian apakah hal tersebut bisa dijerat pasal pidana juga? Terimakasih bapak/Ibu
Selamat siang ibu, terimakasih atas pertanyaannya, kami coba untuk menjawab pertanyaan ibu.
Dapat kami jelaskan sebagai berikut, Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum atau syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah, sehingga nikah siri sah secara agama namun belum sah secara hukum negara.
Dengan tidak dilakukannya pencatatan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
Sehingga untuk dapat bercerai secara sah, nikah siri harus disahkan secara hukum di Pengadilan Agama dengan itsbat nikah, setelah itu prosedur perceraian dapat dilakukan dengan cara perceraian biasa.
Sehubungan dengan perbuatan suami saudara yang menyembunyikan status pernikahan sebelumnya demi menikah dengan Anda dapat diancam dengan hukuman pidana:
Pasal 279 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Demikian yang dapat kami jelaskan, apabila masih terdapat pertanyaan lain boleh ditanyakan kembali kepada kami ya Bu.
Terimakasih sudah menghubungi halo Jpn Kejari Solok, semoga membantu permasalahannya.