Bagaimana jika terjadinya sengketa dalam hukum waris adat diatasi dalam sistem peradilan Indonesia?
Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda.
Sengketa waris adalah membicarakan pilihan hukum (choice of law) dalam tataran praktik. Artinya bahwa hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Kemudian apabila pembagian warisan menggunakan hukum adat kemudian terjadi sengketa. Maka, penyelesaian sengketanya dapat melalui Pengadilan Negeri karena Pengadilan Negeri ditunjukkan untuk penyelesaian sengketa yang tunduk pada hukum adat atau KUHPerdata.
Penyelesaian sengketa waris juga dapat diselesaikan dengan Pengadilan Adat dahulu sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri. Hal tersebut didasarkan pada Pengakuan negara atas masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian diuraikan lebih lanjut kewenangan pengadilan adat ini dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam UU Desa, wewenang desa adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum warganya diakui oleh negara melalui Pasal 103 huruf d dan e UU Desa yang berisi yaitu :
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
Oleh karena itu nanti apabila telah didapatkan keputusan dari pengadilan adat ini maka, keputusan-keputusan dari proses penyelesaian sengketa adat itu diakui sebagai salah satu sumber hukum bagi hakim. Namun apabila dibawa ke Pengadilan Negeri, keputusan-keputusan tidak mengikat bagi hakim dan hanya dijadikan pedoman. Hal ini karena apabila terdapat alasan hukum yang kuat, hakim pengadilan negeri dapat menyimpangi keputusan perdamaian adat tersebut dan pengadilan adat tidak terikat dalam hubungan hierarkis dengan badan-badan peradilan formal di Indonesia sehingga peradilan adat dapat dipersamakan sebagai salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tetapi keputusan tertulis dari Pengadilan Adat ini bisa menjadi alat bukti apabila mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.