Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-28 12:24:15
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Bagaimana jika terjadinya sengketa dalam hukum waris adat diatasi dalam sistem peradilan Indonesia?

Dijawab tanggal 2024-06-28 13:00:03+07

Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda. 

Sengketa waris adalah membicarakan pilihan hukum (choice of law) dalam tataran praktik. Artinya bahwa hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Kemudian apabila pembagian warisan menggunakan hukum adat kemudian terjadi sengketa. Maka, penyelesaian sengketanya dapat melalui Pengadilan Negeri karena Pengadilan Negeri ditunjukkan untuk penyelesaian sengketa yang tunduk pada hukum adat atau KUHPerdata. 

Penyelesaian sengketa waris juga dapat diselesaikan dengan Pengadilan Adat dahulu sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri. Hal tersebut didasarkan pada Pengakuan negara atas masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian diuraikan lebih lanjut kewenangan pengadilan adat ini dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam UU Desa, wewenang desa adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum warganya diakui oleh negara melalui Pasal 103 huruf d dan e UU Desa yang berisi yaitu :

Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:

  1. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
  2. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
  3. Pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
  4. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
  5. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
  7. Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.

Oleh karena itu nanti apabila telah didapatkan keputusan dari pengadilan adat ini maka, keputusan-keputusan dari proses penyelesaian sengketa adat itu diakui sebagai salah satu sumber hukum bagi hakim. Namun apabila dibawa ke Pengadilan Negeri, keputusan-keputusan tidak mengikat bagi hakim dan hanya dijadikan pedoman. Hal ini karena apabila terdapat alasan hukum yang kuat, hakim pengadilan negeri dapat menyimpangi keputusan perdamaian adat tersebut dan pengadilan adat tidak terikat dalam hubungan hierarkis dengan badan-badan peradilan formal di Indonesia sehingga peradilan adat dapat dipersamakan sebagai salah satu bentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tetapi keputusan tertulis dari Pengadilan Adat ini bisa menjadi alat bukti apabila mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri. 

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.