Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 17:27:27
Hukum Waris
HAK WARIS ANAK

Jika kita mengadopsi anak secara kekeluargaan dan anak yg diadopsi masih ada hub darah.bolehkah  secara hukum?dan apakah anak bisa menjadi ahli waris?bagaimana ketemtuan hak warisnya?

Dijawab tanggal 2024-09-12 09:33:06+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan pewaris dan ahli waris. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris, dan harta peninggalan. Adapun ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ahli waris terdiri atas dua kelompok yaitu sebagai berikut :

  1. Ahli waris menurut hubungan darah yaitu golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan dan saudara perempuan dari nenek.
  2. Ahli waris menurut hubungan perkawinan terdiri atas duda atau janda, apabila semua ahli waris ada maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Namun apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli waris tidak diketahui ada atau tidaknya maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaanya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum. Kemudian kedudukan anak tiri dalam hukum waris islam berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai pengelompokan ahli waris menurut hukum Islam maka anak tiri tidak termasuk sebagai ahli waris karena tidak ada hubungan darah dengan pewaris. Sehingga anak tiri tidak berhak mendapatkan harta warisan pewaris. Dengan demikian yang bisa menjadi ahli waris dan berhak mewarisi warisan dari pewaris adalah istri dan anak kandung pewaris, bagian anak pewaris diatur di dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Sementara istri dari pewaris mendapatkan 1/8 bagian warisan.

Meski demikian anak tiri tetap bisa mendapatkan warisan sepanjang pewaris semasa hidupnya memberikan wasiat kepada anak tirinya, wasiat ini disebut dengan wasiat wajibah yaitu anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah. Ketentuan mengenai wasiat wajibah termaktub di dalam Pasal 195 ayat (1) dan (2) KHI yaitu wasiat dilakukan secara lisan atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui, oleh karena itu dapat kami sampaikan bahwa anak tiri  bukanlah ahli waris yang bisa mendapatkan harta warisan karena tidak ada hubungan darah dengan pewaris. Hanya saja anak tiri dapat memperoleh harta pewaris melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 bagian dari harta warisan dan boleh lebih apabila para ahli waris menyetujuinya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka anda dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.