Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-21 13:13:12
Hukum Waris
ORANG TUA SUDAH BERCERAI 2 TAHUN YG LALU

Orang tua saya sudah bercerai 2 tahun lalu dan putusan pengadilan  mewajibkan  bapak  saya untuk menafkahi saya dan adik – adik saya namun bapak saya hanya memberikan nafkah satu kali setelah mereka resmi bercerai sebesar 500.000.- sehingga ibu saya harus banting tulang mencari nafkah karena bapak saya tidak menafkahi sampai hari ini, apa yang bisa kami lakukan karena masih ada adik saya yang masih balita.

Dijawab tanggal 2024-03-25 08:52:04+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

 

Pelaksanaan Putusan Pengadilan/Eksekusi merupakan bentuk tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang didalamnya mengandung penghukuman secara paksa. Namun, masih terdapat pihak yang seharusnya melaksanakan isi putusan, tetapi tidak melaksanakan secara suka rela, dapat dilakukan upaya yang dapat ditempuh (perlawanan/verzet) dengan istilahnya dilakukan “secara paksa”.

 

“Pada prinsipnya, putusan pengadilan bila tidak dilakukan secara suka rela oleh pihak yang seharusnya melaksanakan itu, maka putusan pengadilan yang inkracht atau BHT itu baru bisa dilaksanakan apabila ditindaklanjuti oleh pengadilan manakala ada permohonan eksekusi,”.

Eksekusi Putusan

 

1)  Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela,  maka pihak  yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.

 

2)  Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :

 

a) Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv).

 

b)  Eksekusi    pembayaran    sejumlah  uang   (executie    verkoof)  dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBg  / Pasal 196 HIR).

 

4)  Prosedur Eksekusi

 

a)  Pemohon    mengajukan    permohonan    eksekusi   dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam pola bindalmin dan peraturan terkait.

 

b)  Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita supaya memanggil Termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning.

 

c)  Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Termohon eksekusi.

 

d)  Ketua  Pengadilan  Agama melaksanakan  aanmaning  dengan sidang  insidentil  yang dihadiri  oleh  Ketua, Panitera  dan Termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut :

 

(1) Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir.

 

(2)   Ketua    Pengadilan   Agama  menyampaikan   peringatan supaya dalam tempo 8 (delapan) hari dari hari setelah peringatan Termohon eksekusi melakukan isi putusan.

 

(3) Panitera  membuat  berita acara  sidang  aanmaning dan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.

 

e) Apabila   dalam   tempo  8  (delapan)  hari  setelah   peringatan,   Pemohon eksekusi melaporkan bahwa Termohon eksekusi belum  melaksanakan isi  putusan, Ketua  Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

 

5)  Dalam  hal  eksekusi putusan  Pengadilan  Agama /  Mahkamah Syar’iyah yang objeknya berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Paniera / Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah  tersebut.  (Surat Edaran  Mahkamah  Agung Nomor  01 Tahun 2010, butir 1).

 

6)  Dalam hal eksekusi tersebut pada butir (5), diajukan  perlawanan baik   dari   Pelawan  tersita   maupun   dari  pihak   ketiga,   untuk perlawanan tersebut diajukan dan diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuan (Pasal 206 ayat (6) RBg / Pasal 195 ayat (6) HIR dan butir (2) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).

 

7)  Dalam hal Pelawan dalam perlawanannya meminta agar eksekusi tersebut pada butir (6) di atas ditangguhkan,maka yang berwenang menangguhkan atau tidak menangguhkan eksekusi itu adalah Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang diminta bantuannya, sebagai pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwa dalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang meminta bantuan tentang segala upaya  yang telah  dijalankan  olehnya termasuk  adanya penangguhan eksekusi tersebut (Pasal  206  ayat (5)  dan  (7) RBg  / Pasal 195 ayat (5) dan (7) HIR serta  butir  3 Surat  Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010).

 

8)  Dalam  hal  pelaksanaan putusan  mengenai  suatu perbuatan,  apabila  tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 259 RBg / Pasal 225 HIR) yang teknis pelaksanaannya seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang,

 

9)  Jika  Termohoan tidak  mau melaksanakan putusan  tersebut dan Pengadilan tidak bisa melaksanakan walau dengan bantuan alat negara, maka Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah agar   Termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.

 

10) Ketua  Pengadilan   Agama   wajib  memanggil   dan   mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut.

 

11) Penetapan jumlah   uang   yang  harus  dibayar   oleh Termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Agama.

 

12) Apabila putusan untuk membayar sejumlah uang tidak dilaksanakan secara sukarela,  makaakan dilaksanakan dengan  cara  melelang barang milik pihak yang dikalahkan (Pasal 214 s/d Pasal 224 RBg / Pasal 200 HIR).

 

13) Putusan yang  menghukum Tergugat untuk menyerahkan sesuatu  barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh Jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

 

14) Eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya apabila barang yang dieksekusi telah diterima oleh Pemohon eksekusi, namun diambil kembali oleh tereksekusi.

 

15) Upaya yang  dapat  ditempuh oleh  yang  bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/rumah tersebut).

 

16) Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah atas gugatan penyerobotan tersebut apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan  putusan  serta merta  atas  dasar sengketa  bezit / Kedudukan berkuasa.

 

17) Jika suatu  perkara  yang telah  berkekuatan  hukum tetap  telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.

 

18) Pemulihan hak  diajukan  Pemohon kepada  Ketua  Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

 

19) Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil. Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, Termohon eksekusi dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai objek miliknya.

 

20) Apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap, kemudian terjadi perdamaian di luar Pengadilan yang mengesampingkan amar putusan  dan  ternyata perdamaian  itu  diingkari oleh  salah  satu pihak, maka yang dieksekusi adalah amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

atau bisa melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian setempat dengan pasal 204 KUHP tentang penelantaran

 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.