Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-21 13:01:29
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Saya ingin bertanya perihal pembagian warisan dari kedua orang tua saya yang sudah meninggal.  Saya 3 bersaudara dan punya 1 saudara tiri  namun 1 saudara saya meninggal dunia.yang ingin saya tanyakan apakah saudara tiri dan anak,istri saudara saya yg telah menikah kembali bersama orang lain berhak mendapatkan warisan kedua orang tua saya?jika berhak bagaimakah proses pembagian warisannya?

Dijawab tanggal 2024-03-27 07:59:10+07

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Jaksa Pengacara Negara.

Ketentuan waris dapat didasarkan pada ketentuan KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam yaitu:

  1. Menurut KUHPerdata

Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

Mengenai hak waris anak tiri, Pasal 852 KUHPerdata menyatakan: “anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu”. Dari pasal ini, dapat kita lihat bahwa anak, meskipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, tetap mewaris asalkan ia ada hubungan darah dengan pewarisnya

 

  1. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam menyatakan “mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:

1.  Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).

2.  Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).

3.  Sebab memerdekakan budak (wala`).”

Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah.  Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

Sehingga saudara tiri Anda berhak menjadi ahli waris sepanjang memiliki hubungan darah dengan ayah atau ibu Anda yang telah meninggal dunia.

 

Selanjutnya terkait pertanyaan Anda, mengenai apakah anak istri dari saudara kandung yang sudah meninggal dan telah menikah lagi berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan orang tua Anda, kami berasumsi kedua orang tua Anda meninggal lebih dahulu daripada saudara kandung Anda dan pembagian warisan kedua orang tua Anda belum dilaksanakan sampai dengan meninggalnya saudara kandung Anda.

Maka menjawab pertanyaan itu berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata atau Pasal 171 KHI di atas dapat kami sampaikan bahwa saudara kandung Anda yang telah meninggal dunia memiliki hak waris dari warisan kedua orang tua Anda. Kemudian terhadap anak dan istrinya yang merupakan ahli waris dari saudara kandung Anda itu dapat menerima bagian dari warisan yang diperoleh almarhum saudara kandung Anda.

 

Semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUTAI BARAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur 75776
Kontak : 82125390730

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.