Saya ingin bertanya perihal pembagian warisan dari kedua orang tua saya yang sudah meninggal. Saya 3 bersaudara dan punya 1 saudara tiri namun 1 saudara saya meninggal dunia.yang ingin saya tanyakan apakah saudara tiri dan anak,istri saudara saya yg telah menikah kembali bersama orang lain berhak mendapatkan warisan kedua orang tua saya?jika berhak bagaimakah proses pembagian warisannya?
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Jaksa Pengacara Negara.
Ketentuan waris dapat didasarkan pada ketentuan KUH Perdata maupun Kompilasi Hukum Islam yaitu:
Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Mengenai hak waris anak tiri, Pasal 852 KUHPerdata menyatakan: anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Dari pasal ini, dapat kita lihat bahwa anak, meskipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, tetap mewaris asalkan ia ada hubungan darah dengan pewarisnya
Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam menyatakan mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu:
1. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).
2. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).
3. Sebab memerdekakan budak (wala`).
Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Sehingga saudara tiri Anda berhak menjadi ahli waris sepanjang memiliki hubungan darah dengan ayah atau ibu Anda yang telah meninggal dunia.
Selanjutnya terkait pertanyaan Anda, mengenai apakah anak istri dari saudara kandung yang sudah meninggal dan telah menikah lagi berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan orang tua Anda, kami berasumsi kedua orang tua Anda meninggal lebih dahulu daripada saudara kandung Anda dan pembagian warisan kedua orang tua Anda belum dilaksanakan sampai dengan meninggalnya saudara kandung Anda.
Maka menjawab pertanyaan itu berdasarkan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata atau Pasal 171 KHI di atas dapat kami sampaikan bahwa saudara kandung Anda yang telah meninggal dunia memiliki hak waris dari warisan kedua orang tua Anda. Kemudian terhadap anak dan istrinya yang merupakan ahli waris dari saudara kandung Anda itu dapat menerima bagian dari warisan yang diperoleh almarhum saudara kandung Anda.
Semoga bermanfaat.