Om dan tante saya menjual secara sepihak tanah milik (alm) ayah saya di surat tersebut tidak ada tanda tangan saya/saudara saya sebagai ahli waris, kami tidak mendapatkan bagian, apakah yang bisa kami lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bisa dituntut kembali, karena tanah tersebut statusnya adalah harta waris, maka segala sesuatu tindakan hukum harus ada persetujuan dari semua ahli waris, kemudian Langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan pembagian harta waris, atau dengan kata lain apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.