Saya adalah anak tunggal, ibu saya sudah meninggal, 2 tahun kemudian ayah saya menikah lagi, namun sampai saat ini belum memiliki anak. Tahun lalu, ayah saya meninggal dengan meninggalkan 1 rumah beserta isinya dan sebidang tanah sawah warisan kakek saya. Rumah beserta isinya merupakan harta gono-gini ayah dan ibu saya. Apakah ibu tiri berhak mendapatkan warisan atas tanah sawah tersebut?
Dalam pertanyaan tidak disebutkan apa agama Saudara, kami berasumsi beragama islam sehingga kami menjawab berdasarkan Komplikasi Hukum islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.
Menjawab pertanyaan Anda adalah Ibu tiri anda berhak mendapatkan warisan karena memiliki hubungan pernikahan dengan pewaris, harta peninggalan pewaris meliputi harta gono-gini (harta bersama) dengan almarhumah ibu Anda dan sebidang tanah warisan dari ayah pewaris (kakek bapak Anda).
Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu Anda, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek Anda.
Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut:
Bagian 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah: (1:1:1:2:2). Maka perhitungannya adalah: 1 (1/8) (bagian anak) = 7/8 bagian.
Dengan demikian, ahli waris istri memiliki 1/8 bagian dari harta waris, anak perempuan masing-masing mendapatkan 7/56 bagian dari harta waris dan anak laki-laki masing-masing mendapatkan 14/56 bagian dari harta waris.
Demikian jawaban yang kami berikan semoga dapat membantu, terimakasih.