Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-14 12:11:38
Hukum Waris
WARISAN TANAH SAWAH

Saya adalah anak tunggal, ibu saya sudah meninggal, 2 tahun kemudian ayah saya menikah lagi, namun sampai saat ini belum memiliki anak. Tahun lalu, ayah saya meninggal dengan meninggalkan 1 rumah beserta isinya dan sebidang tanah sawah warisan kakek saya. Rumah beserta isinya merupakan harta gono-gini ayah dan ibu saya. Apakah ibu tiri berhak mendapatkan warisan atas tanah sawah tersebut?

Dijawab tanggal 2024-03-20 10:02:05+07

Dalam pertanyaan tidak disebutkan apa agama Saudara, kami berasumsi beragama islam sehingga kami menjawab berdasarkan Komplikasi Hukum islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.

Menjawab pertanyaan Anda adalah Ibu tiri anda berhak mendapatkan warisan karena memiliki hubungan pernikahan dengan pewaris, harta peninggalan pewaris meliputi harta gono-gini (harta bersama) dengan almarhumah ibu Anda dan sebidang tanah warisan dari ayah pewaris (kakek bapak Anda).

Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu Anda, kemudian bagian pewaris ditambah harta bawaan dari kakek Anda.

Sehingga, pembagian untuk ahli waris sebagai berikut:

  1. Ibu tiri Anda (janda) bagiannya adalah 1/8 dari harta waris (Pasal 180 KHI) 
  2. Anak (anak perempuan adalah 1 bagian dan anak laki-laki 2 bagian). Harta waris yang terdiri separuh harta bersama dengan istri terdahulu (almarhumah ibu Anda) dan harta waris dari ayah pewaris (kakek bapak Anda) adalah 1. Sehingga, sebelumnya harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk istri yaitu 1/8 bagian dan sisanya 7/8 bagian akan dibagi untuk anak-anaknya.

Bagian 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki adalah: (1:1:1:2:2). Maka perhitungannya adalah: 1 – (1/8) – (bagian anak) = 7/8 bagian.

  1. Bagian anak laki-laki adalah 7/8 bagian dengan 7 bagian dari hitungan perbandingan di atas, jadi masing-masing bagian masing-masing anak laki-laki adalah 14/56 bagian.
  2. Bagian anak perempuan adalah masing-masing mendapatkan 7/56 bagian.

Dengan demikian, ahli waris istri memiliki 1/8 bagian dari harta waris, anak perempuan masing-masing mendapatkan 7/56 bagian dari harta waris dan anak laki-laki masing-masing mendapatkan 14/56 bagian dari harta waris.

Demikian jawaban yang kami berikan semoga dapat membantu, terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAJO
Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Wajo Jl. Kejaksaan No.1 Sengkang Kel. Bulupabbulu Kec Tempe Kab. Wajo
Kontak : 85240303420

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.