Selamat pagi, saya bertanya tentang kekerasan dalam rumah tangga, apakah bisa saya memproses hukum suami saya karena suami saya sudah tidak menafkahi saya selama kurang lebih 6 bulan ini
terimakasih
Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,
Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diatur secara eksplisit pengertian nafkah. Namun, yang memiliki maksud sama dengan nafkah itu sendiri secara implisit disebut dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:
“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”
Selain merujuk kepada UU Perkawinan, kewajiban suami/bapak dalam rumah tangga juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Dalam hal penelantaran rumah tangga, menurut hemat kami pemberian nafkah yang tidak dilakukan oleh suami Ibu Lisda dalam kurun waktu 6 bulan tersebut sudah termasuk penelantaran rumah tangga yang menimbulkan kesengsaraaan atau penderitaan bagi Ibu Lisda. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perbuatan suami Ibu Lisda dengan tidak memberikan nafkah selama 6 bulan tersebut sudah melanggar ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.