Bagaimana jika seorang pewaris memiliki hutang lebih besar dari pada harta warisan yang diterima?
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Hutang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah uang yang dipinjamkan dari orang lain. Hutang diatur pula dalam BW dengan terminologi pinjam meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 BW yang berbunyi: pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula". Pada Pasal 833 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Sehingga sebagaimana Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, para ahli waris tersebut harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. namun apabila pewaris memiliki hutang lebih besar daripada harta warisan yang ditinggalkan maka sebagaimana ketentuan Pasal 175 ayat [2] Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Jadi, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang pewaris sebatas pada harta peninggalan pewaris, ahli waris tidak berkewajiban menggunakan harta pribadinya sendiri untuk membayar utang-utang pewaris. Pada dasarnya, dalam hal harta warisan tidak mencukupi untuk membayar utang pewaris, para ahli waris dapat saja menolak seluruh warisan atau membayarkannya sebatas pada harta peninggalan pewaris. Namun, jika ada salah satu atau para ahli waris yang dengan sukarela membayarkan utang-utang pewaris menggunakan harta pribadinya, hal tersebut juga diperbolehkan.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.