Selamat Pagi, Izin untuk bertanya mengenai masalah yang saya hadapi saat ini. Kebetulan orang tua saya meninggal dan meninggalkan beberapa warisan yang ada, tetapi dikarenakan beberapa hal saya memutuskan untuk pindah agama yang berbeda dengan orang tua saya dimana yang menganut agama islam sementara menganut agama hindu. Pertanyaan nya adalah apakah saya secara hukum islam berhak untuk mendapatkan warisan saya ? Terimakasih sudah menyelakan waktu untuk menjawab
Terimakasih telah menghubungi JPN untuk berkonsultasi mengenai masalah anda
Indonesia memiliki dasar hukum waris yang tercantum pada Komplikasi Hukum Islam yang mana dari sumber tersebut idak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Pasalnya, ketentuan Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris. Sementara dasar hukum waris beda agama dalam KHI lebih lanjut, KHI menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan ahli waris dalam KHI yaitu orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sehingga anda secara dasar tersebut masih berhak memiliki warisan yang ditinggalkan pewaris, hal tersebut diperkuat dengan sumber yurisprudinesi yang ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010. Dalam yurisprudensi terkait penetapan ahli waris beda agama tersebut, ditegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Dengan demikian, penetapan ahli waris beda agama dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.
Sementara jika menggunakan sumber hukum perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama. Prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah berdasarkan pada hubungan darah, Dengan kata lain, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Terimakasih