Saya digugat cerai istri tahun 2007 kemarin dengan alasan KDRT. Sesudah beberapa kali sidang karena saya itu tidak bersikeras tidak mau menceraikan istri dalam sidang saya lampirkan beberapa foto perselingkuhan istri saya. Oleh karenanya muncul ancaman fisik atau intimidasi kalau saya akan dibunuh. Untuk menghindari itu keluarga meminta saya keluar rumah dan keluar kota kota sampai meninggalkan pekerjaan saya juga sehingga sidang selanjutnya tidak mengikuti. Saat ini saya memerlukan akta cerai untuk membuat usaha sendiri (kredit bank). Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan akta cerai ini? Sebagai informasi, saya tidak mempunyai dokumen apa-apa mengenai perceraian tersebut. Saya sendiri sepertinya trauma kalau melihat atau mendengar yang namanya pengadilan agama. Mohon jelaskan cara memperoleh akta cerai yang bisa ditempuh. Terima kasih.
Selamat datang di HALO JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang anda berikan dan kami akan membantu menjawabnya.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai cara mendapatkan akta cerai, berdasarkan keterangan yang diberikan, kami asumsikan bahwa perceraian Anda sudah diputus oleh pengadilan Agama.
Sehubungan dengan itu, menurut Pasal 147 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dalam hal gugatan perceraian dikabulkan oleh pengadilan, panitera Pengadilan Agama (“PA”) menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.
Panitera PA kemudian mengirimkan salinan putusan PA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal istri untuk diadakan pencatatan.
Kutipan Akta Perceraian yang dimaksud merupakan kutipan akta pencatatan sipil. Tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 36 (Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)
Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Panitera Pengadilan Agama atau pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.
Jadi, setelah panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah/cerai, pegawai pencatat nikah/cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera. Dengan demikian, menurut hemat kami sebaiknya Anda datangi bagian panitera PA di mana sidang perceraian Anda dahulu diputus, untuk meminta akta perceraian tersebut. Apabila Anda merasa trauma dengan Pengadilan Agama, Anda dapat memberikan surat kuasa khusus pada seorang wakil untuk menanyakan mengenai akta cerai tersebut.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Jika ada yang mau ditanyakan kembali silahkan mengajukan pertanyaan lagi di Halo JPN.