Bahwa telah datang seseorang kepada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Sambas untuk berkonsultasi hukum terkait hukum waris? Bagaimana penyelesaian Tanah Orang tua yang dikuasai oleh salah satu ahli waris?
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara telah memberikan jawaban terkait dengan pertanyaan tersebut yakni harus diketahui terlebih dahulu surat wasiat yang diterima oleh para ahli waris tersebut. selanjutnya apakah ahli waris tersebut memiliki hak yang sama dengan ahli waris yang menguasai tanah tersebut. JPN sambas meminta agar para keluarga dapat melakukan musyawarah keluarga terlebih dahulu terkait dengan warisan dan sistem pembagian waris kepada para ahli waris, karena masalah ini adalah masih berkaitan dengan keluarga agar baiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Namun apabila memang tidak ditemukan titik terangnya maka kami menyarankan untuk mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama.