Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-03 10:29:20
Hukum Waris
TANAH WARIS

Bahwa telah datang seseorang kepada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Sambas untuk berkonsultasi hukum terkait hukum waris? Bagaimana penyelesaian Tanah Orang tua yang dikuasai oleh salah satu ahli waris?

Dijawab tanggal 2024-05-15 14:16:28+07

Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara telah memberikan jawaban terkait dengan pertanyaan tersebut yakni harus diketahui terlebih dahulu surat wasiat yang diterima oleh para ahli waris tersebut. selanjutnya apakah ahli waris tersebut memiliki hak yang sama dengan ahli waris yang menguasai tanah tersebut. JPN sambas meminta agar para keluarga dapat melakukan musyawarah keluarga terlebih dahulu terkait dengan warisan dan sistem pembagian waris kepada para ahli waris, karena masalah ini adalah masih berkaitan dengan keluarga agar baiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Namun apabila memang tidak ditemukan titik terangnya maka kami menyarankan untuk mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.