Halo kak, aku seorang pengusaha yang mau beli tanah untuk keperluan usahaku. Tapi aku masih bingung terkait berapa luas tanah yang akan aku beli. Karena kebetulan tanah yang diperlukan untuk usahaku cukup besar. Apakah diperbolehkan ya? Atau Apakah terdapat batas kepemilikan luas tanah hak milik di Indonesia? Mohon bantuannya 🙏🏻
Batas luas tanah hak milik untuk perorangan atau badan hukum di Indonesia pada dasarnya tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah/lahan terkait, di antaranya sebagai berikut:
1. Tanah Pertanian Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian (Permen ATR/BPN 18/2016), batas luaspenguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut:
a. tidak padat, paling luas 20 hektar;
b. kurang padat, paling luas 12 hektar;
c. cukup padat, paling luas 9 hektar; atau d. sangat padat, paling luas 6 hektar.
sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
2. Tanah untuk Rumah Tinggal Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (Kepmen Agraria/BPN 6/1998), membatasi agar perolehan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5 bidang tanah yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 meter persegi. Tetapi dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya batasan luas kepemilikan tanah hakmilik di Indonesia tergantung kepada kegunaan dan pemanfaatan tanah tersebut.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin