Dalam suatu ikatan perkawinan saya dan istri memiliki harta gono gini yang terdiri dari rumah, mobil, dan tabungan. Saya memiliki dua anak,Saya dan Istri telah bersepakat bahwa harta gono gini ini akan dibagi secara setara jika berpisah.
Namun, apabila pada suatu hari, Saya dan Istri memutuskan untuk bercerai. Dalam proses perceraian, Istri saya mengklaim bahwa harta gono gini mereka harus dibagi secara adil dan setara, sebagaimana kesepakatan sebelumnya. sebaliknya, saya sebagai suami mengklaim bahwa harta gono gini harus dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing terhadap harta tersebut.
Pertanyaan saya
1. Apakah harta gono gini Saya dan Istri harus dibagi secara setara atau berdasarkan kontribusi masing-masing?
2. Bagaimana harta gono gini tersebut harus dibagi jika saya dan Istri memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan perlindungan hukum?
3. Apakah ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam pembagian harta gono gini, seperti syarat-syarat yang terkait dengan anak-anak saya ?
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam situasi Anda, harta gono gini yang terdiri dari rumah, mobil, dan tabungan harus dibagi secara adil dan setara berdasarkan kesepakatan awal Anda dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan yang menerangkan ketentuan bahwa:.
Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.
Dalam proses perceraian, kepentingan anak-anak harus dipertimbangkan. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, dalam kasus Anda, Anda dan istri telah bersepakat bahwa harta gono gini akan dibagi secara setara. Oleh karena itu, pembagian harta gono gini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan anak-anak yang masih kecil dan memerlukan perlindungan hukum. Anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) tetap diasuh oleh ibunya, sedangkan pembiayaan menjadi tanggung jawab ayahnya, dan apabila sudah mumayyiz ia dapat memilih antara ayah atau ibunya untuk bertindak sebagai pemeliharannya.
Semoga dapat menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.