Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-08 14:36:30
Hutang Piutang
HUTANG TIDAK DIBAYAR

teman saya berutang kepada saya sebanyak 100.000 juta dengan perjanjian jatuh tempo tanggal 01 Agustus 2024. saat saya tanya pada tanggal 01 tersebut dia mengatakan akan membayarnya seminggu lagi. dan setelah saya tunggu minggu depan dia tidak kunjung mengabari. Saya coba hubungi tidak bisa dan saya pergi ke rumanya dia tidak ada di rumah. saya sudah coba hubungi sampai dua hari yang lalu tetap bisa dan keluarganya juga tidak mengetahui keberadaannya. Apakah bisa teman saya tersebut saya laporkan ke kantor polisi karena telah menipu saya?

Dijawab tanggal 2024-08-12 11:42:55+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara

Pada dasarnya membuat laporan di kantor kepolisian adalah hak semua WNI. Akan tetapi tentu tidak semua laporan dapat diproses karena beberapa hal. Misalnya perkara tersebut ternyata bukanlah perkara pidana sehingga seharusnya perkara tersebut dibawa ke ranah perdata. Untuk kasus yang dialami oleh teman anda dapat dikategorikan sebagai perkara perdata karena berkaitan dengan perikatan atau perjanjian pinjam meminjam. Apabila pihak debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya misalnya melunasi hutang tepat waktu maka hal tersebut dikatakan dengan wanprestasi. Akan lebih tepat, jika teman anda memberikan somasi terlebih dahulu kepada si debitur agar segera melunasi hutangnya. Jika setelah 3 (tiga) kali di somasi masih tidak ada itikad baik maka perkara tersebut bisa diajukan gugatan ke pengadilan negeri yaitu gugatan wanprestasi. Lantas, kapan perkara tersebut dapat dilaporkan secara pidana? Perkara tersebut bisa diproses secara pidan ajika di dalamnya dapat dibuktikan adanya unsur-unsur penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh si debitur. Tentu hal ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup serta memenuhi unsur-unsur penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau 372 KUHP. Dapat juga dilaporkan ke kepolisian, apabila saat dilakukan penagihan hutang terdapat ancaman atau kekerasan verbal maupun fisik dari debitur atau diketahui debitur melakukan upaya pemalsuan terhadap beberapa dokumen.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.