Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-17 12:31:35
Pernikahan dan Perceraian
HARTA GONO-GINI
Permintaan Pelayanan Hukum mengenai ”  Apakah properti yang dibeli suami selama pernikahan namun diatasnamakan orang tua (mertua) bisa termasuk harta gono-gini?

 

Dijawab tanggal 2024-05-27 09:33:58+07

Halo Ibu Juliana,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Jika uang yang digunakan untuk membeli properti bersumber dari harta milik suami yang diperoleh sebelum perkawinan, maka properti tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bawaan suami. Namun apabila uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut bersumber dari harta milik suami yang diperoleh selama perkawinan, maka properti tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama.Sebab sepanjang ikatan perkawinan berlangsung, suami atau istri tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikannya ke dalam bentuk apapun tanpa persetujuan bersama. Bila dilanggar, perbuatan terhadap harta bersama itu tidaklah sah. Kemudian mengingat sedang dalam proses perceraian, maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu perkara cerainya sampai dengan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru setelahnya istri dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama.Namun hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah mengingat istri sebagai pihak penggugat, maka beban pembuktian ada pada penggugat sebagaimana asas hukum acara perdata “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, yang artinya siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Istri sebagai penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalilnya termasuk mengenai sumber uang yang digunakan suami untuk membeli properti.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.