Permintaan Pelayanan Hukum mengenai Apakah properti yang dibeli suami selama pernikahan namun diatasnamakan orang tua (mertua) bisa termasuk harta gono-gini? |
Halo Ibu Juliana,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Jika uang yang digunakan untuk membeli properti bersumber dari harta milik suami yang diperoleh sebelum perkawinan, maka properti tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bawaan suami. Namun apabila uang yang digunakan untuk membeli properti tersebut bersumber dari harta milik suami yang diperoleh selama perkawinan, maka properti tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama.Sebab sepanjang ikatan perkawinan berlangsung, suami atau istri tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak kepemilikannya ke dalam bentuk apapun tanpa persetujuan bersama. Bila dilanggar, perbuatan terhadap harta bersama itu tidaklah sah. Kemudian mengingat sedang dalam proses perceraian, maka sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu perkara cerainya sampai dengan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru setelahnya istri dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama.Namun hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah mengingat istri sebagai pihak penggugat, maka beban pembuktian ada pada penggugat sebagaimana asas hukum acara perdata actori incumbit probatio, actori onus probandi, yang artinya siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Istri sebagai penggugat harus dapat membuktikan dalil-dalilnya termasuk mengenai sumber uang yang digunakan suami untuk membeli properti. Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis. |