Apakah definisi harta gono gini? Kemudian, bagaimana pembagian harta gono-gini setelah perceraian?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu Berdasarkan KBBI gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.
Bahwa perlu diketahui istilah harta gono-gini ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Pasal 35
Bahwa definisi harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa ikatan perkawinan.
Selanjutnya terkait pembagian harta gono-gini setelah perceraian, dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974, dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus baik karena perceraian maupun karena kamatian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separoh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.
Sehingga dalam hal pasangan suami istri yang bercerai, kemudian terdapat masalah gono-gini atau harta bersama dilakukan dengan cara musyawarah atau perdamaian, pembagiaannya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan atau kerelaan di antara mereka berdua. Namun jika tidak menemukan kesepakatan bersama, pembagian harta gono-gini atau harta bersama dapat ditempu melalui Pengadilan Agama.