Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-14 07:33:37
Pernikahan dan Perceraian
BAGAIMANA PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI SETELAH PERCERAIAN?

Apakah definisi harta gono gini? Kemudian, bagaimana pembagian harta gono-gini setelah perceraian?

Dijawab tanggal 2024-05-14 07:36:48+07

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974;

Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu Berdasarkan KBBI gana-gini atau yang kerap dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. 

Bahwa  perlu diketahui istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.  

Pasal 35 

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama 
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Bahwa definisi harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama sama selama masa ikatan perkawinan.

Selanjutnya terkait pembagian harta gono-gini setelah perceraian, dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974, dinyatakan bahwa apabila perkawinan putus baik karena perceraian maupun karena kamatian, maka masing-masing suami istri mendapatkan separoh dari harta harta bersama yang diperoleh selama perkawinan berlangsung.

Sehingga dalam hal pasangan suami istri yang bercerai, kemudian terdapat masalah gono-gini atau harta bersama dilakukan dengan cara musyawarah atau perdamaian, pembagiaannya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan atau kerelaan di antara mereka berdua. Namun jika tidak menemukan kesepakatan bersama, pembagian harta gono-gini atau harta bersama dapat ditempu melalui Pengadilan Agama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.