Bagaimana tata cara perwalian anak dalam hukum perdata?
Dijawab tanggal 2024-04-23 11:06:02+07
Perwalian anak diatur berdasarkan Pasal 33 ayat (S) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada 26 April 2019. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara penunjukan Wali.
Perwalian diatur dalam Pasal 1 ayat (I) PP Nomor 29 Tahun 2019 menerangkan bahwa wali adalan Orang atau badan yang dalam kenyataanya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak".
Adapun untuk dapat ditunjuk sebagai Wali karena Orang Tua tidak ada, Orang Tua tidak diketahui keberadaanya, atau suatu sebab Orang Tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, menurut PP ini, seseorang yang berasal dari:
Keluarga Anak;
Saudara;
Orang Lain;
Badan Hukum
Adapun Seseorang yang ditunjuk menjadi Wali menurut PP in diutamakan Keluarga Anak. Dalam hal Keluarga Anak tidak ada, tidak bersedia, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk Saudara. Dalam hal Keluarga Anak dan Saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak memenuhi persyaratan dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum, bunyi Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 29 Tahun 2019.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 menyebutkan jika keluarga Anak yang ditunjuk sebagai Wali harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
Shat fisik dan mental;
Berkelakuan baik;
Mampu secara ekonomi;
Beragama sama dengan agama yang dianut Anak; Mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
Bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
Membuat pernyataan tertulis tdiak pernah dan tidak akan melakukan (kekerasan eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak) atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
Mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat;
Mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
Masih ada
Diketahui keberadaanya;
Cakap melakukan perbuatan hukum.
Adapun persyaratanya yaitu sebagai berikut :
Membuat Surat Permohonan 6 Rangkap
Fotocopy TP Pemohon
Fotocopy Kart Keluarga Pemohon
Fotocopy Akta Kelahiran Anak
Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
Surat Kematian Orang Tua Anak
Membayar Panjar Biaya Perkara
Semua yang di Fotocopy harus dinazegelen (dimateraikan) di Kantor Pos Besar
Kemudian dilanjutkan dengan prosedur sebagai berikut :
Pihak menyerahkan Surat Permohonan sebanyak 6 rangkap
Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan
Petugas meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum Permohonan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon / Para Pemohon untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan
Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Permohonan dari Pemohon, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lumas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara Permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam SIPP
Pihak menerima kembali surat Permohonan dan SKUM yang telah di beri nomor perkara
Terkait jangka waktu persidangan tidak dapat dipastikan, karena setiap perkara memiliki karakteristik penyelesaian permasalahan yang berbeda rentang waktunya pembuktiannya.
Adapun cara penyampaiannya dapat dilakukan secara:
Lisan : yaitu dengan menghubungi nomor telepon Pengadilan Daerah setempat;
Tertulis : Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui Fax. (Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.);
Melalui website Pengadilan Daerah masing-masing.
Terakhir, pada Pasal 9 Ayat (3) dan (4) PP Nomor 29 Tahun 2019 yaitu menyatakan, '"permohonan penunjuk Wali dan permohonan pencabutan kuasa ash yang telah diterima oleh Pengadilan ditetapkan melalui Persidangan. Seseorang atau badan hukum dinyatakan sebagai Wali setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan".
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :