Yang Terhormat JPN, saya ingin bertanya jika seorang suami istri yang beragama islam menikah dan delapan tahun kemudian pasangan tersebut bercerai. Dalam pernikahan tersebut dikaruniai satu orang anak dan hak
asuh anak jatuh ke tangan ayahnya. Kemudian diketahui bahwa ayahnya sibuk bekerja hingga anak tersebut terlantar. Apakah hak asuh anak tersebut dapat berpindah lagi ke ibu atau ke orang lain yang ditunjuk sebagai walinya?
Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN.
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa Hak asuh seorang anak dapat berpindah. Dalam kasus ini, seorang ayah bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sesuai dengan Pasal 156 huruf c KHI yaitu :
apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.
Sehingga berdasarkan ketentuan itu, si ibu bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut. Kemudian apabila kedua orang tuanya melantarkan sang anak maka, hak asuh tersebut dapat berpindah lagi, biasanya kepada pihak keluarga terdekat yang dinilai oleh hakim dapat mengasuhnya paling layak atau dapat menjadi wali anak tersebut dan wali anak diputus oleh pengadilan, sesuai pasal 229 KUHPer.
Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan