Saya telah memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara untuk mewakili saya dalam perkara perdata, apakah saya dapat mencabut surat kuasa tersebut?
Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang menyebutkan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Menurut Pasal 1795 KUH Perdata, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, ada sejumlah alasan yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir, yaitu:
Kemudian menurut Pasal 1814 KUH Perdata, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pemberi kuasa memiliki hak untuk menarik kembali kuasanya. Lebih dari itu pemberi kuasa dapat memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa yang diberikan dengan alasan tertentu.