Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-12 09:04:08
Hukum Waris
PENCABUTAN SURAT KUASA

Saya telah memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara untuk mewakili saya dalam perkara perdata, apakah saya dapat mencabut surat kuasa tersebut?

Dijawab tanggal 2024-09-12 11:56:00+07

Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang menyebutkan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Menurut Pasal 1795 KUH Perdata, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, ada sejumlah alasan yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir, yaitu:

  1. dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
  2. dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
  3. dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; dan
  4. dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Kemudian menurut Pasal 1814 KUH Perdata, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pemberi kuasa memiliki hak untuk menarik kembali kuasanya. Lebih dari itu pemberi kuasa dapat memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa yang diberikan dengan alasan tertentu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.