Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-07 15:32:45
Hutang Piutang
JUAL BELI AKUN

Saya tinggal di Kota Sungai Penuh dan mau bertanya tentang hukum jual beli akun game online Mobile Legends. Apa hukumnya apabila saya menjual akun game online Mobile Legend dan apakah jual beli tersebut sah? Terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-08-08 08:54:11+07

Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :

Pengertian Jual Beli Menurut Hukum Indonesia 

Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) adalah:

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain membayar harga yang dijanjikan.

 

Dengan demikian, jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik di mana para pihak mengikatkan dirinya untuk melakukan suatu perbuatan, pihak yang satu menyerahkan hak milik atas suatu benda/barang, dan pihak yang lain melakukan pembelian dengan membayar sejumlah harga sebagai imbalan dari perolehan hak milik atas suatu benda/barang tersebut.

 

Pengertian Benda/Barang 

Menurut Pasal 499 KUH Perdata yang berbunyi:

Barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.

 

Pengertian Hak Milik

Berdasarkan Pasal 570 KUH Perdata, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

 

Dari pengertian di atas, menjawab pertanyaan Saudara. layaknya transaksi konvensional, transaksi barang elektronik juga menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Jual beli akun game online mengakibatkan para pihak terikat karena perjanjian atas suatu perikatan yang timbul dari perjanjian. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1233 KUH Perdata yang menyatakan :

Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

 

Pengaturan tentang perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata yang bersifat terbuka, yang artinya para pihak dapat membuat suatu perjanjian di luar dari yang sudah ditentukan dalam Buku III KUH Perdata tersebut, namun terdapat pembatasan tertentu dalam pembuatan perjanjian tersebut, yaitu perjanjian yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, peraturan perundang-undangan, maupun ketertiban umum. Maka dalam jual beli akun game online terdapat perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli.

 

Syarat-Syarat Sahnya Suatu Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:

1.         Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengikatkan dirinya;

2.         Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian;

3.         Suatu hal tertentu; dan

4.         Suatu sebab yang halal.

Berdasarkan syarat-syarat di atas, untuk memastikan keabsahan transaksi jual beli akun game online yang Saudara sebutkan, maka perlu dipastikan hal-hal berikut ini:

Pertama: adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan jual beli akun game online.

Kedua: adanya kecakapan para pihak di mana para pihak tersebut berwenang untuk melaksanakan perjanjian.

Ketiga: adanya objek atau perihal tertentu yaitu mengenai produk apa yang dijual belikan.

Keempat: tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

Dengan demikian, jual beli akun game online dapat dikatakan sah menurut hukum yang berlaku apabila keempat persyaratan tersebut terpenuhi. Selain itu, akun yang dijadikan objek jual beli menurut hukum kebendaan dapat disamakan dengan benda yang tidak berwujud yang kepemilikannya menjadi hak milik dari si pembuat akun tersebut, mengingat si pembuat akun mempunyai hak untuk menikmati akun tersebut secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap akun tersebut itu secara bebas sepenuhnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.