Tetangga saya meminta pendapat kepada saya, Dimana suaminya berencana untuk menikah lagi tapi tetangga saya itu tidak mengizinkan. Tetangga saya takut suaminya akan nekat untuk menikah diam-diam, yang tetangga saya tanyakan dapatkah nikah siri dituntut secara hukum? Apakah suami tetangga saya itu bisa dipidanakan jika menikah lagi tanpa izin?
Bahwa seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus. Kondisi khusus dimana persetujuan dari istri tidak diperlukan ketika suami akan poligami adalah jika istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau karena sebab-sebab lain yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan
Jika mengacu kepada aturan dalam KUHPidana, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHPidana yang berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sehingga berdasarkan Pasal diatas suami tetangga saudara dapat saja dilaporkan ke Kepolisian