Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-19 09:26:04
Hukum Waris
WARISAN ANAK ANGKAT

Koordinasi tentang bagaimana warisan untuk anak angkat

Dijawab tanggal 2024-04-19 10:19:16+07

Dalam hal masalah waris pada dasarnya yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris serta istri/suami pewaris yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan pasal 832 KUHP Perdata,

Dalam hal masalah waris baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum barat, memiliki ketentuan mengenai hak waris. 

1.Hukum Adat

Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku di

2.Hukum Islam

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandung, dan terhadap anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat. Namun, anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat dan besarnya wasiat ini pula ditentukan tidak boleh melebihi1/3 harta warisan.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIAMAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.