Koordinasi tentang bagaimana warisan untuk anak angkat
Dalam hal masalah waris pada dasarnya yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris serta istri/suami pewaris yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan pasal 832 KUHP Perdata,
Dalam hal masalah waris baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum barat, memiliki ketentuan mengenai hak waris.
1.Hukum Adat
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku di
2.Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandung, dan terhadap anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat. Namun, anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat dan besarnya wasiat ini pula ditentukan tidak boleh melebihi1/3 harta warisan.