Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 20 Sep 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-17 10:02:25
Pernikahan dan Perceraian
ISTRI MINTA CERAI SUAMI MENOLAK, DAPATKAH AKTA CERAI TERBIT?

Saya ingin tanya soal perceraian. Dalam kasus ini, seorang istri gugat cerai tapi suami menolak sehingga tidak datang ke persidangan. Jika suami dan kuasa hukumnya tidak datang, dapatkah persidangan tersebut dilanjutkan dan dapatkah si istri mendapat akta cerai? Bagaimana hukum istri minta cerai suami menolak?

Dijawab tanggal 2024-09-17 10:19:45+07

Halo Norhayati,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Syarat Gugat Cerai Suami

Kasus hukum istri minta cerai suami menolak kerap terjadi karena banyak alasan. Sebelum menggugat cerai, ada sejumlah syarat gugat cerai yang perlu dipenuhi pihak istri. Langkah mengajukan gugatannya dan dokumen-dokumen persyaratan gugat cerai, antara lain:

  1. surat nikah asli;
  2. salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
  3. salinan KTP istri sebagai penggugat;
  4. surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya;
  5. salinan kartu keluarga; dan
  6. jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.

Aturan Perkawinan di Indonesia

Kembali kepada permasalahan hukum istri minta cerai suami menolak, penting untuk diketahui terlebih dahulu bahwa masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan sebagaimana telah diperbaharui oleh UU 16/2019, dan PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI. Dalam pertanyaan yang diajukan, Anda tidak menyebutkan agama apa yang dipeluk oleh pasangan suami istri tersebut. Namun demikian, guna melengkapi jawaban kami, kami juga akan menjelaskan ketentuan dalam KHI.

Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri, sedangkan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam UU Peradilcxan Agama dan perubahannya.

Jika Suami Menolak Cerai dan Tidak Hadir ke Persidangan

Menjawab pertanyaan Anda, jika istri menggugat cerai suami, namun suami menolak dan tidak hadir di persidangan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri dalam sidang perceraian. Ketentuan yang dimaksud, antara lain: 

  1. pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
  2. dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
  3. apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi; dan
  4. selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Masih berkaitan dengan suami yang tidak datang ke persidangan karena menolak gugatan cerai, diatur pula ketentuan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri. 

Dari sejumlah ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaianbaik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.

Meski diharuskan datang secara pribadi, ada ketentuan yang mengatur bahwa penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya. 

Perwakilan kepada kuasa hukum atau kuasanya juga diterangkan dalam Pasal 142 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa:

Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

Jika dianalisis dan disimpulkan, pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meski suami tidak hadir, selama sudah diwakilkan kepada kuasanya. Kembali ke kasus hukum istri minta cerai suami menolak (dalam hal ini tidak datang ke persidangan), jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya alias tidak datang pun tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Disarikan dari Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek yang Telah Inkracht, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Hukum Waris

Bagaimana hukum waris perdata dimaksu

Pernikahan dan Perceraian
Istri Minta Cerai Suami Menolak, Dapatkah Akta Cerai Terbit?

Saya ingin tanya soal perceraian. Dal

Pertanahan
Pembagian warisan tanah dari Ayah

Selamat pagi, Bapak/Ibu.

Saya

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Beda Agama

Saya (Islam) dan pasangan (Khatolik)

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.