Izin bertanya, di sekitar rumah saya ada rumah yang sudah lebih dari 10 tahun ditinggalkan oleh pemiliknya, daripada terbengkalai, apakah boleh rumah tersebut ditempati oleh yang membutuhkan? Selain itu, kami sudah lama hilang kontak dengan pemiliknya, apakah boleh rumah tersebut ditempati terlebih dahulu?
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk menghuni rumah dapat melalui beberapa cara sebagai berikut:
Apabila rumah tersebut dihuni melalui sewa menyewa atau bukan sewa menyewa, terlebih dahulu harus ada persetujuan atau izin pemilik rumah dan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Saudara boleh saja menempati rumah tersebut dengan syarat memperoleh izin dari pemilik rumah dan dibuat perjanjian secara tertulis. Jika Saudara menempati rumah tersebut tanpa persetujuan atau izin dari pemilik rumah, Saudara dapat dijerat secara pidana maupun perdata.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “ KUHPerdata juga mengatur jika si pemilik rumah merasa dirugikan dengan perbuatan Saudara yang memasuki atau menempati rumahnya tanpa persetujuan atau izin, pemilik rumah tersebut dapat mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan,saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin