bos saya dikantor bercerai dengan istrinya.dan berkas putusan persidangan cerai mereka dipalsukan oleh mantan istrinya. didalam putusan itu mengubah sebagian dan membawa bawa nama saya mengartikan bahwa perceraian itu terjadi akibat saya berselingkuh dengan mantan suami beliau atau bos saya ini. padahal didalam berkas putusan tersebut tidak ada sama sekali (saya liat di putusan yang diupload di pengadilan). jika saya menuntut karena pencemaran nama baik apakah itu bisa
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Untuk masalah yang saudara alami, bisa masuk ranah pidana maupun perdata. Karena perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana penghinaan baik berdasarkan KUHP lama maupun RKUHP dengan berbagai bentuk penghinaan yang masing-masing di atur kedalam pasalnya tersendiri.
Demikian jawaban dari Kami, Semoga Bermanfaat.