permasalahan hak waris yang di berikan Tante saya yakni Almh. sdri Rokiyah berupa satu bidang kebun duku, uang sejumlah 42 juta Rupiah, Sawah, dan Emas sebanyak 16 suku hak waris tersebut diberikan oleh Tante saya ke pada saya yaitu yang merupakan keponakan dari Almh. sdri Rokiyah sendiri, dalam pembagian Hak Waris Tante dari saya telah menitipkan Surat Wasiat kepada saksi yaitu Alm. sdr. Juanda akan tetapi harta yang akan di wariskan tersebut berada di tangan cucu dari kakak Almh. sdri Rokiyah yaitu sdr. Idris yang merupakan Keponakan dari saya , Sebab nenek rokiyah menitipkan harta tersebut kepada Sdr.Idris, Alasan Nenek Rokiyah menitipkan harta hartanya tersebut adalah karena sebelumnya mereka berhubungan baik dan nenek rokiyah tidak memiliki anak, karna setelah suaminya meninggal dia kembali ke rumahnya yang berada didusun Pulau Negara yang kini rumah tersebut telah ditempati oleh sdr. Idris sekeluarga , akan tetapi seiring waktu sikap sdr. Idris menjadi tidak baik terhadap nenek rokiyah dan sempat beberapa kali ingin melakukan percobaan pembunuhan terhadap nenek rokiyah yang berakhir nenek rokiyah ketakutan dan meminta ikut tinggal bersama saya, kemudian saat nenek rokiyah ingin mengambil hak atas harta tersebut sdr. Idris enggan memberikan hak dari nenek rokiyah, dan sekarang nenek rokiyah telah meninggal dunia, Apakah saya berhak melaporkan tindakan dari sdr. Idris dan kemudian apakah hukuman yang akan diterima sdr.Idris ?
Bahwa jika benar permasalahan tersebut maka sdr. Idris atau keponakan dari pemohon terbukti melakukan perampasan hak dan percobaan pembunuhan terhadap nenek Rokiyah maka dalam Undang- undang dapat dikenakan Pasal 53 KUHP yang berbunyi ;
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Kemudian sdr. Idris juga dikenakan Pasal 363 KUHP atas tindakan pengambilan hak orang lain, Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.