Bahwa pemohon menyampaikan mempunyai warisan dari kedua almarhum orang tuanya berupa sebidang tanah di Kota Padang Panjang, namun tanah tersebut masih atas nama orang tua Pemohon dan salah satu saudara kandungnya ingin menjual warisan tersebut dikarenakan masalah ekonomi, akan tetapi Pemohon dan 2 (dua) orang saudara kandung lainnya tidak menginginkan tanah tersebut untuk di jual.