Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-25 11:37:36
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Bahwa pemohon menyampaikan mempunyai warisan dari kedua almarhum orang tuanya berupa sebidang tanah di Kota Padang Panjang, namun tanah tersebut masih atas nama orang tua Pemohon dan salah satu saudara kandungnya ingin menjual warisan tersebut dikarenakan masalah ekonomi, akan tetapi Pemohon dan 2 (dua) orang saudara kandung lainnya tidak menginginkan tanah tersebut untuk di jual. 

Dijawab tanggal 2024-06-25 11:39:36+07
  1. Bahwa agar pemohon dan semua saudara kandungnya melakukan pertemuan untuk bermusyawarah guna menyelesaikan permasalahan warisan tersebut.
  2. Bahwa oleh karena Pemohon dan saudara kandung beragama Islam, maka Pemohon dapat mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama Kota Padang Panjang dalam hal musyawarah keluarga tersebut tidak tercapai kesepakatan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.