Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-20 08:52:41
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Tetangga menjual mobilnya seharga Rp100 juta. Saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu menahu pasaran harga mobil. Karena pihak penjual pun terus menekan agar memberikan uang muka, akhirnya saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp20 juta tanpa surat perjanjian kecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. Akan tetapi, karena harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli ini secara sepihak. Di sisi lain, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya hingga menurunkan harga jadi Rp90 juta. Saya sudah melakukan test drive, dan diketahui bahwa kondisi mobil tidak mulus dan memiliki banyak masalah. Selain itu, surat-surat mobil tersebut sudah kadaluarsa. Saya lalu hendak membatalkan pembelian karena kondisi mobil yang tidak siap pakai. Pertanyaannya, apakah saya bisa mendapat uang tanda jadi saya kembali dan bagaimana jika si penjual tetap memaksa saya untuk membeli? Langkah apa yang bisa saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-05-20 08:54:43+07

KUH Perdata secara spesifik mendefinisikan perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi tersebut tidak hanya mengkaji kontrak pada tahap kontrak semata-mata tetapi juga memperhatikan perbuatan sebelum dan sesudahnya. Perbuatan sebelumnya (pracontractual) meliputi tahap penawaran dan penerimaan, sedangkan perbuatan sesudahnya (postcontractual) adalah pelaksanaan perjanjian

Agar suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak, syarat sah perjanjian harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Jika dikaitkan dengan pertanyaan saudara, saudara dipaksa oleh tetangga untuk membeli mobilnya, pada prinsipnya perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum apabila dilandaskan pada kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Hal ini diatur Pasal 1321 KUH Perdata.

Dalam situasi tertentu, terdapat perjanjian yang tidak mencerminkan kesepakatan atau persesuaian kehendak yang disebabkan adanya cacat kehendak untuk terjadinya perjanjian. Cacat kehendak tersebut meliputi:

  1. Kesehatan (dwaling);
  2. Penipuan (bedrog);
  3. Paksaan (dwang).

Selanjutnya, Pasal 1323 KUH Perdata menyebutkan paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan.

Sehingga saat saudara dipaksa oleh penjual untuk membeli mobil. Tindakan pemaksaan ini jelas bertentangan dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kata sepakat. Konsekuensinya, jual beli mobil tersebut menurut kami menjadi dapat dibatalkan

Kemudian terhadap pertanyaa setelah dilakukan test drive ternyata kondisi mobil yang dijual tersebut tidak mulus dan banyak masalah. Hal ini berkaitan dengan Pasal 1491 KUH Perdata yang mengatur penanggungan menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin:

  1. Penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
  2. Tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alas untuk pembatalan perjanjian.

Lebih lanjut, Pasal 1504 KUH Perdata menyebutkan penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Penjual harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

Karena saudara baru mengetahui kekurangan mobil itu setelah melakukan test drive, sehingga menurut kami apa yang dilakukan penjual termasuk menjual barang yang memiliki cacat tersembunyi. Sehingga jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, ia wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya serta mengganti segala biaya, kerugian dan bunga. Oleh karenanya, cacat tersembunyi itu seharusnya menjadi tanggung jawab penjual.

Selain KUH Perdata, dalam UU Perlindungan Konsumen, Anda selaku konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Apabila saudara ingin membatalkan perjanjian jual beli setelah membayarkan uang muka, akibat hukumnya adalah uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa kembali. Karena dalam Pasal 1464 KUH Perdata telah mengatur jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar atau uang muka, salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh mengembalikan uang muka.

Sehingga penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka. Suadara hanya dapat membatalkan perjanjian jual beli, namun penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka yang telah diterimanya

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.