Apakah surat wasiat bisa dibatalkan? Dapatkah surat wasiat berupa rumah yang dibuat oleh ibu saya dan sudah dibuat oleh notaris dibatalkan oleh beliau sendiri? bagaimana caranya?
Halo Boy Eka Putra
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Apakah surat wasiat bisa dibatalkan? Dapatkah surat wasiat berupa rumah yang dibuat oleh ibu saya dan sudah dibuat oleh notaris dibatalkan oleh beliau sendiri? bagaimana caranya?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara membatalkan surat wasiat, perlu Anda ketahui mengenai pewarisan yang erat kaitannya dengan surat wasiat. Pewarisan menurut hukum waris perdata dapat terjadi dengan dasar:
Undang-Undang (Ab Intestato)
Pewarisan berdasarkan undang-undang artinya siapa yang mendapatkan warisan dan bagiannya telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini mengacu pada dasar hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata:
Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama
Wasiat dari segi isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
Wasiat yang berupa pengangkatan seseorang menjadi waris (erfstelling)
Dalam wasiat ini belum ditentukan benda mana dari harta waris yang akan diberikan kepada penerima wasiat, hanya disebutkan berapa bagian yang akan diberikan.
Apakah surat wasiat bisa dibatalkan? Bisa, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 875 KUH Perdata di atas, surat wasiat bisa dibatalkan atau dicabut oleh pembuatnya. Dengan, hal yang membatalkan surat wasiat adalah pencabutan atau pembatalan surat wasiat oleh pembuat wasiat. Hal ini mengingat wasiat adalah kehendak terakhir dari pewaris, maka pewaris dapat menentukan apa yang dikehendakinya untuk terjadi terkait dengan harta peninggalannya setelah ia meninggal dunia.
Ketentuan tentang pencabutan wasiat terdapat dalam Pasal 992 KUH Perdata, yaitu dengan cara: membuat wasiat yang dibuat kemudian atau surat wasiat baru atau akta notaris yang khusus mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu.
Ketentuan ini berlaku umum terhadap segala macam dan bentuk wasiat yang dibuat. Apabila wasiat tersebut ditulis tangan sendiri (wasiat olografis) oleh pewaris kemudian diserahkan kepada notaris namun pembuat wasiat ingin mencabut wasiat tersebut, ia boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu dan pengembalian wasiat tersebut dapat dibuktikan dengan akta autentik. Dengan pengembalian wasiat tersebut, wasiat yang semacam ini dianggap telah dicabut.
Menjawab pertanyaan Saudara, terhadap wasiat yang dibuat oleh notaris, ibu Saudara dapat menyampaikan kehendak kepada notaris untuk mencabut wasiat sebelumnya yang dituangkan ke dalam akta notaris. Jadi, ibu Saudara perlu membuat akta di hadapan notaris yang isinya memuat pembatalan wasiat tersebut.
Alamat : Jl. Telaga Biru, Maninjau, Kec. Tj. Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : +62 822-8315-0894
Demikian jawaban dari kami tentang cara membatalkan surat wasiat, semoga bermanfaat.
-