Apakah kesalahan pada akta perkawinan atau akta nikah membuat pernikahan batal demi hukum? Situasinya, tanggal pelaksanaan pernikahan yang tercantum dalam akta tidak sesuai. Bagaimana konsekuensi kekuatan mengikat akta tersebut? Apakah ada alat bukti yang dapat dipergunakan?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Sahnya Perkawinan:
Suatu perkawinan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan hukum agama dan didaftarkan di lembaga pencatatan perkawinan setempat. Berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, syarat sahnya perkawinan adalah:
1. Perkawinan sah jika dilakukan sesuai hukum agama dan dicatat oleh lembaga pencatatan setempat.
2. UU 23/2006 dan UU 24/2013 mengharuskan pelaporan perkawinan ke instansi pelaksana dalam waktu 60 hari sejak tanggal perkawinan, termasuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam.
Pembatalan Perkawinan:
Perkawinan dapat dibatalkan jika:
1. Tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, salah satu pihak masih terikat perkawinan lain, dilakukan di bawah ancaman, atau terjadi kesalahan mengenai identitas pasangan.
2. Khusus bagi yang beragama Islam, KHI mengatur pembatalan perkawinan dalam Pasal 70-71, termasuk jika suami sudah memiliki empat istri atau ada hubungan darah yang dilarang.
Meskipun pernikahan tetap sah menurut undang-undang, dokumen pernikahan mungkin memerlukan perbaikan.
Pembetulan Akta Perkawinan :
1. Kesalahan redaksional pada akta nikah dapat diperbaiki dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil atau UPT sesuai dengan Perpres 96/2018.
2. Bukti-bukti seperti saksi nikah, wali nikah, dan foto dapat mendukung perbaikan akta.
Untuk memperkuat perbaikan tersebut, Anda dapat mengajukan saksi nikah, wali nikah, dan bukti-bukti terkait lainnya.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Takalar secara gratis.