pagi bu, saya mau bertanya, saya sudah bercerai dengan suami saya kurang lebih 6 bulan dan setelah keluar putusan pengadilan agama,mantan suami saya tidak memberikan nafka anak setelah perceraian sebesar putusan pengadilan yang ditentukan, sedangkan kebutuhan untuk 4 orang anak kurang, apa langkah hukum yang harus saya lakukan agar kebutuhan anak saya bisa tercukupi .?
menurut hemat kami terkait pertanyaan ibu, Apabila pengadilan telah mewajilkan mantan suami untuk menafkahi anak-ananya namun ia menolaknya atau tetap menafkahi tetapi tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh hakim pada putusan pengadilan, sehingga nafkah yang diberikan tidak menutupi kebutuhan anak, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan atas putusan pengadilan.
Dengan demikian, berkut adalah upaya hukum yang dapat Anda lakukan.
Pasal 54 UU Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, ecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang tersebut.
Namun, karena UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai upaya hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan, maka dalam hal ini berlaku HIR. Kemudian, periu dipahami bahwa upaya yang dimaksud dalam HIR berlaku untuk perceraian melalui Pengadilan Negeri, maupun melalui Pengadilan Agama.
Jika seseorang tidak mematuhi putusan pengadilan, maka terkait hal ini Pasal 196 HIR menyebutkan
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, balk dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan neger yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyurun memanggil pihak yang dika ahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan har.
Berdasarkan aturan tersebut, Anda dapat mengajukan permintan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai. Jika secara hukum Islam, permintaan dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain itu dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami guna memenuhi nafkah sesuai putusan perceraian paling lambat 8 hari setelah diperingatkan.
Selanjutnya, Pasal 197 HIR (alinea ke-1) menyebutkan:
Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumiah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.